Sabtu, 12 Maret 2011

Pendidikan Kewarganegaraan

Latar Belakang Filosofis wawasan Nusantara
1. Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
Berdasarkan falsafah pancasila manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri,akhlak dan daya fikirnya, sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya, dengan lingkungannya, dengan alam semesta dan dengan penciptanya.

Dengan demikian nilai-nilai pancasila sesungguhnya telah bersemanyam dan berkembang dalam hati sanubari dan kesadaran bangsa Indonesia, termasuk di dalam menggali dan mengembangkan wawasan nasional yang dapat di lihat sebagai berikut :

a. Sila Ketuhanan yang Maha Esa
Dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing maka kehidupan sehari-hari di kembangkan sikap : saling hormat-menghormati, memberi kesempatan dan kebebaskan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing

b. Sila Kemanusian Yang adil Dan Beradab
Dengan sila kemanusiaan yang adil dan beradab, bangsa Indonesia mengakui, menghargai, dan memberikan hak dan kebebasan yang sama kepada setiap warganya dalam menerapkan hak asasi manusia (HAM) namun demikian kebebasan HAM tersebut tidak mengganggu dan harus menghormati HAM orang lain.

c. Sila Persatuan Indonesia
Dengan sila Persatuan Indonesia, bangsa Indonesia lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara atau kepentingan masyarakat yang lebih luas harus diutamakan/didahului daripada kepentingan golongan, suku bangsa maupun perorangan, akan tetapi kepentingan yang lebih besar tersebut (kepentingan bangsa dan Negara) tidak mematikan atau meniadakan kepentingan golongan, suku bangsa maupun perorangan.

d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyaratan/Perwakilan.
Dengan Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyaratan/Perwakilan, bangsa Indonesia mengakui bahwa dalam mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama diusahakan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat yang berarti tidak menutup kemungkinan dilakukan melalui pemungutan suara (Voting) dan tidak dilakukan pemaksaan pendapat dengan apapun.

e. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Dengan Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, bangsa Indonesia mengakui dan menghargai warganya untuk dapat mencapai kesejahteraan/kemakmuran yang setinggi-tingginya sesuai hasil karya dan usahanya masing-masing akan tetapi usaha untuk meningkatkan kesejahteraan/kemakmuran tersebut tidak merugikan apalagi kalau memakan/menghancurkan orang lain, kemakmuran yang ingin dicapai bangsa Indonesia bukan kemakmuran yang tigkatannya sama bagi semua warganya.
Oleh karena itu, wawasan kebangsaan atau wawasan nasional Indonesia menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan dengan tidak menghilangkan ciri, sfat, dan karakter dari kebinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (Suku bangsa, etnis, dan golongan serta daerahnya itu sendiri).

2. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara.
Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah, demikian adanya oleh alam nyata. Demikian pula sebaliknya perlu diperhitungkan dampak sikap dan tata laku Negara terhadap geografis sebagai tata hubungan antar manusia dan wadah lingkungannya.
Kondisi obyek geografi nusantara yang merupakan untaian ribuan pulau-pulau yang tersebar dan terbentang di Khatulistiwa serta terletak pada posisi silang yang sangat strategis, memiliki karakteristik atau watak yang berbeda dengan Negara lainnya. Wilayah Indonesia pada saat proklamasi kemerdekan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 masih berlaku “Territoriale Zee En Maritieme Kringen Ordonantle” tahun 1939, dimana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air terendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia. Atas pertimbangan hal-hal tersebut, maka dimaklumkanlah “Deklarasi Djuanda “ pada tanggal 13 Desember 1957, yang berbunyi: “….berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, maka pemerintah menyatakan bahwa segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Indonesia. Penentuan batas lautan territorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau Negara Indonesia,…..”
Deklarasi ini menyatakan bahwa bentuk geografi Indonesia merupakan Negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri. Untuk mengukuhkan asas Negara kepulauan ini, ditetapkanlah undang-undang nomor: 4-prp tahun 1960 tentang perairan Indonesia.
Maka sejak itu berubahlah luas wilayah dari + 2juta km2 menjadi + 52juta km2, di mana + 65% wilayahnya terdiri dari laut atau perairan, oleh karena itu tidaklah mustahil bila Negara Indonesia juga dikenal sebagai Negara kepulauan (Negara Maritim).

Sekarang pengertian kata Nusantara ialah kepulauan Indonesia yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupun kecil dan di antara batas-batas astronomi sebagai berikut:
Utara : 06 - 08 LU
Selatan : 11 – 15 LS
Barat : 94 – 95 BB
Timur : 141 – 05 BT
Dan jarak utara sampai selatan : +1.888km
Barat sampai timur : + 5.110km

Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar di bawah ini.

PETA POLITIK WILAYAH RI S/D 13 DESEBER 1957

Bentuk luas wilayah nusantara pada saat masih berlakunya Territoriale Zee En Maritieme Kringen Ordonantle” tahun 1939 warisan perundang-undangan colonial.





PETA POLITIK WILAYAH RI DARI 13 DESEMBER 1957 S/D 17 FEBRUARI
1969
Bentuk dan luas kedaulatan wilayah nusantara sejak “Deklarasi Djuanda 1957”


Indonesia meratifikasi UNCLOS 82 (United Nation Convention on the Law of the Sea) tersebut melalui undang-undang nomor: 17 tahun 1985 pada tanggal 31 Desember 1985, dan sejak tanggal 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara sehingga menjadi hokum positif sejak 16 November 1994.
PETA POLITIK WILAYAH RI S/D DESEMBER 1999



PETA POLITIK WILAYAH RI DARI DESEMBER 1999 S/D SEKARANG


Berlakunya UNCLOS 1982 akan berpengaruh dalam upaya pemanfaatan bagi kepentingan kesejahteraan seperti bertambah luasnya Zone Economy Exclusive (ZEE) dan landas kontinen Indonesia. Satu segi UNCLOS 1982 memberikan keuntungan bagi pembangunan nasional adalah bertambah luasnya perairan Yuridiksi nasional berikut kekayaan alam yang terkandung air di laut dan dasar lautnya, serta terbukanya peluang untuk menanfaatkan laut medium transportasi, namun dari segi lain potensi kerawanannya bertambah besar pula.
Wilayah Indonesia secara Vertikal, terutama dalam rangka memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit (GSO) yang dapat di jadikan wilayah kepentingan ekonomi maupun hankam. Untuk memberikan gambaran wilayah GSO Indonesia, maka dapat di lihat pada gambar di bawah ini :

GAMBAR GSO INDONESIA DAN BATAS DIRGANTARA INDONESIA



Dengan demikin secara kontekstual, geografi Indonesia mengandung keunggulan namun juga kelemahan/kerawanan, oleh karena itu kondisi dan konstelasi geografi ini harus dicermati secra utuh menyeluruh dalam merumuskan kebijaksanaan politik yang disebut GEO politik Indonesia.

3. Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya/kebudayaan, dalam arti etimologis adalah segala sesuatu yang di hasilkan oleh kekuatan budi mausia (berasal dari bahasa sanserketa budaya, yang di jamakkan menjadi budaya, kemanusiaan, kemudian di bentuk menjadi budaya, yang berarti kekuattan budi). Karena manusia Budaya/kebudayaan, dalam arti etimologis adalah segala sesuatu yang di hasilkan oleh kekuatan budi mausia (berasal dari bahas sanserketa budaya, yang di jamakkan menjadi budaya, kemanusiaan, kemudian di bentuk menjadi budaya, yang berarti kekuattan budi).
Masyarakat Indonesia sejak awalnya terbentuk dengan ciri kebudayaan yang sangat beragam oleh pengaruh ruang hidup berupa kepulauaan dengan cirri alamiah tiap-tiap pulau yang bebeda-beda pula. Secara universal kebudayaan masyarakat yang eterogen tersebut mempunyai unsure-unsur penting yang sama yaitu, pertama system religi dan upacara keagamaan : kedua, system masyarakat dan organisasi kemasyarakatan ; ketiga system pengetahuan; keempat, bahasa; kelima keserasian (budaya dalam arti sempit); keenam,system mata pencaharian; dan ketujuh, system teknologi dan peralatan.
Dengan perbedaan cirri alamiah dan unsur-unsur penting kebudayaan sebagaimana dijelaskan di atas, dapat dibedakan secra lahiriah antara orang jawa dan orang batak, atau antara orang manado dengan orang irian (papua), baik dalam penampilan pribadi maupun dalam hubungan kelompok (masyarakat).
Sesuai dengan sifatnya, kebudayaan merupakan warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat yang bersangkutan.Bahkan sentimen-sentimen kelompok tersebut seringkali dijadikan perisai atau benteng pelindung terhadap ketidakmampuan individu-individu yang menghadapi tantangan lingkungan yang dianggap mengancam eksistensi budayanya.
Tergambarkan secara jelas betapa secara sangat heterogen serta uniknya masyarakat Indonesia yang terdiri dari ratusan suku bangsa dari masing-masing adat istiadatnya, bahasa daerahnya agama dan kepercayaannya.
Bangsa Indonesia yang menegara oada 17 Agustus 1945 adalah hasil dari suatu proses perjuangan panjang yang secara embrional muncul melalui kesepakatan moral dan politik sejak pergerakan Budi Utomo tahun 1908. Wilayah Negara Republik Indonesia tersebut mengandung unsure dinamik. Artinya, nilai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tidak akan terwujud secara lengkap dan sempurna hanya dengan sekali usaha bersama berupa ikrar bersama (Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928) atau secara politik (Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945). Di samping itu, bangsa Indonesia selalu ingat akan apa yang dialaminya di mana bentrokan yang menelan korban terjadi di beberapa tempat, baik yang diakibatkan perbedaan agaman, ingin merdeka atau memisahkan diri, perbedaan etnis dan sebagainya.
Dari tinjauan social budaya seperti tersebut di atas, pada akhirnya dipahami bahwa proses social dalam keseluruhan upaya menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan cara pandang di antara segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun memiliki semangat untuk membina kehidupan bersama secara harmonis.

4. Pemikiran Berdasarkan Aspek persejarahan.
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-citanya pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latar belakang sejarah diawali dari Negara-negara kerajaan tradisional yang pernah ada di wilayah nusantara melalui kesatuan Sriwijaya dan kerajaan Majapahit. Rumusan falsafah Negara belum jelas, konsepsi cara pandang belum ada, yang ada berupa slogan-slogan seperti yang ditulis Mpu Tantular, Bhineka Tunggal Ika Tanhana Dharmma Mahrva. Runtuhnya Sriwijaya dan Majapahit antara lain disebabkan oleh karena belum adanya kesepakatan bersama untuk menjadi satu kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam satu kesatuan Negara yang utuh.
Dalam perjuangan berikutnya nuansa kebangsaan mulau muncul sejak tahun 1900-an yang ditandai dari lahirnya sebuah konsep baru dan modern.
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan warisan kolonia Hindia Belanda di mana batasan wilayah perairan ditentukan dan diakui berdasarkan Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonnatie (TZMKO).
Melalui proses perjuangan yang panjang (+ 28 tahun) Indonesia berhasil merubah batas wilayah perairan dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut, melalui Deklarasi Djuanda ( 13 Desember 1957).
Konsepsi Nusantara yang dilandaskan pada semangat kekompakan mengacu pada konstelasi geografi RI sebagai Negara kepulauan, dukukuhkan menjadi Undang-Undang Nomor 4/Prp Tahun 1960 yaitu:
a. Perairan Indonesia ialah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
b. Laut wilayah Indonesia ialah jalur laut 12 mil laut.
c. Perairan pedalaman Indonesia ialah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar. Sebagai yang dimaksud pada atau (2).
Wawasan Nusantara merupakan konsepsi dalam memanfaatkan konstelasi geografi Indonesia di mana keperluan keserasian antara wawasan bahari, wawasan dirgantara, wawasan benua. Sedangkan wawasan bahari adalah wawasan masa depan yang merupakan suatu pandangan, satu aspek falsafah hidup daripada satu bangsa di mana penggunaan dan penguasaan lautan adalah mutlak untuk perkembangan kesejahteraan dan kejayaan Negara serta bangsa di masa mendatang.
Pada tahun 1973, wawasan nusantara diangkat dalam ketetapan MPR RI nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN dalam bab II huruf “E”.
Perjuangan di dunia internasional untuk diakuinya wilayah nusantara sesuai dengan Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957, merupakan rangkaian perjuangan yang cukup panjang untuk memperoleh pengukuhan bagi asas Negara kepulauan di forum internasional.

Implementasi Wawasan Nusantara Dalam Keidupan Nasional
Pengantar Implementasi Wawasan Nusantara.
Dengan demikian wawasan nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-Undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah Negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, faham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi sebagai identitas atau jatidiri bangsa Indonesia.
1. Pengertian Wawasan Nusantara Berdasarkan Ketetapa Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN:
Wawasan nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada pancasila dan berdasarkan UUD 1945
2. Pengertian Wawasan Nusantara Prof. Dr. Wan Usman, (Ketua Program S-2 PKN-UI).
“Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”
3. Pengertian Wawasan Nusantara meurut kelompok kerja wawasan nusantara untuk diusulkan menjadi ketetapan MPR, yang dibuat Lenhannas tahun 1999:
“Cara pandang dan sikap Bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta persatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, bernegara, dan berbangsa untuk mencapai tujuan nasional.”

Ajaran Dasar Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional Indonesia
Sebagai bangsa majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan membangun kehidupan nasional baik aspek politik, ekonomi, sosbud, maupun hankam selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah.
Pengerian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar wawasan nusantara, ialah pengertian wawasan nusantara adalah geopolitik Indonesia, dalam pengertian adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah.

Landasan Idiil : Pancasila
Pancasila telah diakui sebagai idiologi dan dasar Negara yang terumuskan dalam pembukaan UUD 1945. Pancasila sebagai Falsafah, Idiologi bangsa dan dasar Negara mempunyai kekuatan hukum yang mengikat pada penyelengga Negara, para pemimpin pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia. Wawasan nasional atau wawasan kebangsaan yang dinamakan wawasan nusantara yang akan menjamin dari bahaya penyesatan dan penyimpangan. Wawasan nusantara pada hakikatnya merupakan pancaran dari falsafah pancasila yang ditetapkan dalah kondisi nyata Indonesia. Dijadikan landasan idiil dan dasar Negara sesuai dengan apa yang tercantum pada pembukaan UUD 1945, maka seharusnya dan sewajarnyalah kalau pancasila itu menjadi landasan idiil dari wawasan nusantara.
Landasan Konstitusional : UUD 1945.
UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maka bangsa Indonesia bersepakat bahwa Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
Bangsa Indonesia menyadari bahwa bumi, air, dan dirgantara diatasnya serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran Rakyat.
Maka dengan demikian, UUD 1945 seharusnyalah dan sewajarnyalah menjadi landasan konstitusional dari wawasan nusantara yang merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Dave Steven (31109961) Panji Setiawan (36109265) Poppy Pitriyani (32109227)

Tidak ada komentar:

Cari Blog Ini