Latar Belakang
Masalah
Kita seharusnya
bangga hidup di Negara yang kaya akan hal , seperti Negara kita yang kaya akan
budayanya . Negara kita kaya akan nilai budi pekertinya seperti nila moral ,
nilai nilai social ,dll . Banyak Negara – Negara tetangga iri atau menginginkan
budaya – budaya kita menjadi hak milik Negara tetangga tersebut , jika kita
tidak mempertahankan budaya tersebut maka kita jangan berharap anak cucu kita
akan melihat budaya – budaya asli Indonesia . Mungkin dengan menumbuhkan rasa
Nasionalisme atau rasa cinta tanah air pada diri kita masing-masing kita akan
menghargai budaya – budaya kita sendiri dan jasa – jasa para pahlawan kita yang
telah mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga akhirnya merdeka
sampai saat ini . Banyaknya masyarakat yang tidak mempunyai rasa Nasionalisme
atau rasa cinta tanah air membuat penulis terunggah untuk mendalami pentingnya
mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan agar penulis bisa menganalisa lebih dalam
lagi . Pendidikan Kewarganegaraan wajib untuk didapatkan oleh masyarakat agar
rasa nasionalisme terhadap Negara kita tetap terjaga . Lembaga/institusi
pendidikan merupakan sarana utama dalam memberi pembelajaran bagi masyarakan .
Begitu pentingya bagi kita untuk mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan sejak
dini merupakan keharusan bagi kita untuk mempelajarinya agar kita lebih memahami
dan melaksanakan kehidupan bernegara dan berbangsa .
Identifikasi
Masalah
Dalam makalah
ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
• Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
• Landasan
Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
• Pengertian
dan Pemahaman Tentang Bangsa dan Negara
Batasan Masalah
Agar masalah
pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam
hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya
pada ruang lingkup Pendidikan Kewarganegaraan
LATAR
BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Latar
Belakang diadakannya kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan bangsa
yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar
biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk
mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan nono fisik sesuai dengan bidang
profesi masing – masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan
bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan
prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa
dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Dengan
itu kita sebagai generasi muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan,
wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai
calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan
seni.
LANDASAN
HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Adapun
landasan hukum yaitu sebagai berikut:
- UUD 1945
- Tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaan yang tercantum pada alenia kedua dan keempat Pembukaan UUD 1945.
- Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara yang tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
- Hak setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran yang tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
- Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam (Pangab)
Nomor
0221U/1973 Tanggal
8 Desember
KEP/B43/XIII/1967
Keputusan
tersebut menetapkan realisasi pendidikan bela Negara melalui jalur
pengajaran/pendidikan
khususnya pendidikan tinggi.
- UUD No.20/1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara republik Indonesia dalam lembaran Negara 1982 No. 51 TLN 3234
- Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam
Nomor061U/1985
Tanggal 1 Februari
KEP/002/II/1985
- UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000
- Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/KEP/2000
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
1.
Tujuan Umum. Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa
mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara
dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi
warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
2.
Tujuan Khusus. Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban
secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik
Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
a.
Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran
kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional.
b.
Agar mahasiswa memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah
air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Pengertian
Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Kamus
Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki
kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta
Di
dalam berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang
biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka
bumi.
Jadi
Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama
dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah
Nusantara/Indonesia.
Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan
yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok
manusia
Atau
bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan
melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi
ketertiban sosial.
1.
Teori terbentuknya negara
a.
Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi
Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b.
Teori Ketuhanan
Segala
sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c.
Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia
menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia
tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk
mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk
kebutuhan bersama.
Di
dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena
:
a.
Penaklukan.
b.
Peleburan.
c.
Pemisahan diri
d.
Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2.
Unsur Negara
a.
Konstitutif.
Negara
meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak),
rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b.
Deklaratif.
Negara
mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de
jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa,
misalnya PBB.
3.
Bentuk Negara
a.
Negara kesatuan
1.
Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2.
Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b.
Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
Pemahaman
Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a.
Hak warga negara.
Hak–hak
asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
Hak
untuk menjadi warga negara (pasal 26)
Hak
atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
Hak
atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27ayat 1)
Hak
atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
Hak
bela negara (pasal 27 ayat 3)
Hak
untuk hidup (pasal 28 A)
Hak
membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
Hak
atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi
anak (pasal 28 B ayat 2)
Hak
pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
Hak
untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
Hak
memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
Hak
untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
Hak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat
3)
Hak
atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
Kebebasan
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
Hak
atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga
hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
Hak
atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat
3)
Hak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
Hak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda
(pasal 28 G ayat 1)
Hak
untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat
manusia (pasal 28 G ayat 2)
Hak
memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
Hak
hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
Hak
mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H
ayat 2)
Hak
atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
Hak
milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
Hak
untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
Hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat
1)
Hak
bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
Hak
atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
Hak
kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun
tulisan (pasal 28)
Hak
atas kebebasan beragama (pasal 29)
Hak
pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
Hak
mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
b.
Kewajiban warga negara antara lain :
Melaksanakan
aturan hokum
Menghargai
hak orang lain.
Memiliki
informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
Melakukan
kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
Melakukan
komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah
nasional.
Membayar
pajak
Menjadi
saksi di pengadilan
Bersedia
untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
c.
Tanggung jawab warga negara
Tanggung
jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty)
sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya
tersebut.
Bentuk
tanggung jawab warga negara :
Mewujudkan
kepentingan umum
Ikut
terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
Mengembangkan
kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
Memelihara
dan memperbaiki demokrasi
d.
Peran warga Negara
Ikut
berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan
kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
Menjunjung
tinggi hukum dan pemerintahan.
Berpartisipasi
aktif dalam pembangunan nasional.
Memberikan
bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada
fakir miskin.
Menjaga
kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
Mengembangkan
IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
Menciptakan
kerukunan umat beragama.
Ikut
serta memajukan pendidikan nasional.
Merubah
budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
Memelihara
nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
Mempertahankan
kemerdekaan dan kedaulatan negara.
Menjaga
keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar