Jumat, 15 Juni 2012

KLIRING MANUAL


Kliring adalah penyelesaian utang piutang antar bank-bank peserta kliring yang berbentuk surat-surat berharga.
Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.

Tata cara ( Prosedur )kliring manual secara sederhana yaitu sebagai berikut :

1) Warkat dicatat dalam list kliring sesuai bank peserta kliring
2) Nominal di list kliring dibuatkan rekapitulasi kliring
3) Atas penyerahan kliring dibuatkan bilyet kliring ke Bank Indonesia beserta warkat penyerahan 
4) Menerima warkat penarikan kliring on hand dari bank lain beserta bilyet dan rekap warkat penarikan kliring.


Tidak ada komentar:

Cari Blog Ini