Selasa, 19 April 2011

KPK Usul Ambil Uang Korupsi dari Keluarga

Dikirim oleh humas pada 2011/4/18 8:00:00 (123 Pembaca)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusulkan aturan tentang pelaku korupsi harus mengembalikan uang yang dikorupsi. Tidak saja yang ada pada diri pelaku, tapi juga keluarga dan kerabatnya. Usulan itu akan didorong masuk dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"KPK mengusulkan itu pada draf RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menetapkan aturan selain uang pelaku, uang yang mengalir kepada keluarga ataupun kerabatnya harus dirampas. Kita usulkan agar KPK bisa memperoleh aset yang dinikmati selain oleh terdakwa," ujar Chandra M Hamzah, Wakil Ketua KPK ketika berbincang dengan sejumlah wartawan, pada acara Lokakarya Peningkatan Wawasan Media di Lembang, Jawa Barat, Sabtu (1674/2011).

Menurut Chandra, usulan ini sangat penting untuk memaksimalkan pengembalian aset negara yang telah dikorupsi. Pasalnya, uang hasil korupsi kerap dibagi-bagikan oleh pelaku korupsi. "KPK telah lebih dahulu menerap-kan pengembalian hasil korupsi yang dinikmati selain terdakwa pada sejumlah kasus," ujar Chandra.

Dia memberi contoh kasus korupsi pengadaan alat kesehatan berupa rontgen portable untuk daerah terpencil, dengan terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan Sjafii Ahmad. Selain divonis 3,3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, ia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 9,8 miliar

Selain itu, pihak lain yang menerima uang korupsi juga diminta untuk mengembalikannya. Di antaranya adalah Radhitya Kresna (menantu Sjafii) Rp 455 juta, Sya-bita sv.it mu (anak Sjafii) Rp 1,5 " miliar, Dicky Yusuf Rp 140 juta, dan Yuniati Siregar Rp 20 juta.

"Ini dilakukan sebagai terobosan hukum. Ini adalah sebuah terobosan dengan meminla uang pengganti dari pihak yang menikmati hasil korupsi. Ini sesuai target KPK sebesar 50 persen pengembalian aset negara, tahun ini. Maksudnya adalah setidaknya terdakwa bisa membayar 50 persen dari vonis uang pengganti yang dijatuhkan padanya," rincinya,

Sumber: Indopos, 18 April 2011

Tidak ada komentar:

Cari Blog Ini